14 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tujuan
pelaksanaan FGD Standar Pelayanan Publik PST BPS Kabupaten Bireuen yaitu
memberikan gambaran kepada publik tentang pelayanan data yang ada di BPS
Bireuen, sehingga memudahkan pengguna data untuk mengakses data sesuai
kebutuhan. Adapun pelayanan PST ada dua cara, yaitu pelayanan datang
langsung (offline) dan pelayanan online.
Persyaratan
layanan datang langsung ke PST dengan membawa KTP atau kartu identitas lain
serta mengisi buku tamu. Sementara layanan online dengan mengakses website BPS
Bireuen yaitu
Acara ini juga dibacakan maklumat standar pelayanan PST BPS Kabupaten Bireuen oleh Ibu Dara Dian, SE, selaku Kepala BPS Bireuen dan dilanjutkan pembacaan Standar Pelayanan Perpustakaan PST BPS Kabupaten Bireuen oleh Bapak Sari Yunus, S.Si, selaku Koordinator Fungsi IPDS BPS Bireuen. Selanjutnya penandatangan berita acara FGD kesepakatan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Bireuen oleh kepala BPS Kabupaten Bireuen, narasumber, perwakilan instansi, perwakilan akademisi, dan perwakilan mahasiswa.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen (Statistics of Bireuen Regency)Jl.Banda Aceh-Medan Km 216
5
Desa Mns Blang
Kec. Kota Juang
Kab. Bireuen
Provinsi Aceh Telp (6244) 21622 Faks (62-44) 21622
Mailbox : pst1110@bps.go.id
Tentang Kami